SISA HASIL USAHA
1)
Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
- SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
2)
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1. Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
3)
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda,
yaitu:
a. Sebagai pemilik
(Owner)
b. Sebagai pelanggan
(Costomer)
Sebagai pemilik
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain,
sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi
yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
4)
Pembagian SHU per
Anggota
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
per anggota:
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp
(200.000)
Pendapatan Operasional Rp
800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp
418.500
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
1. Transaksi Anggota
Rp 400.000
2. Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1.
Cadangan : 40%
X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp
55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi
Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi
Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA =
1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5
%= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai
Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI
adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/
Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- /
Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) = Rp.10.000,-
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
1) Pengertian
Manajemen
Pengertian
Manajemen - Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada
baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions
in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen
adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau
“pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian
managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling
people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau
benda).
v Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
v Menurut R.
Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
v Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
v Menurut
Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
v Menurut Drs.
Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
v Menurut
Fayol
Fungsi-fungsi
untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
v Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
v Menurut Mary
Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
2) Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
v Dr. Fay (
1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
v R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya
v Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
v Paul Hubert
Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
v Margaret
Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
v Dr. G
Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
3) Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
v Planning (Perencanaan)
v Organizing (Pengorganisasian)
v Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
v Controlling (Pengawasan/Pengendalian
2. Rapat
Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
v Anggaran dasar.
v Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi.
v Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas.
v Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
v Pembagian SHU.
v Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
3. Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
v Pusat pengambil keputusan tertinggi.
v Pemberi nasihat.
v Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
v Penjaga berkesinambungannya organisasi.
v Simbol.
4. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
v mempunyai kemampuan berusaha.
v mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
v Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
v Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
v Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
v Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
v Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
- Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
Organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi). Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
- Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
v System sosio
teknis pada substansinya.
Sistem terbuka
pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
v Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal.
Dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
v The Businnes
function Communication System (BCS).
Sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
v Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d. Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
- Koordinasi dari
suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi
yang baik.
- Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
- Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota
organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas
kerjasama.
- Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber :