Rabu, 15 Oktober 2014

Observasi Koperasi di Sekitar Lingkungan Rumah

KOPERASI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
KOPERASI JASA KEUANGAN PMK KELURAHAN LEBAK BULUS
Tugas dalam rangka mengetahui kegiatan dan permasalahan Lembaga Koperasi


A.     Pengantar tentang Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS

Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS adalah Koperasi Jasa Keuangan berdiri sejak tahun 2007 dengan pola pengelolaan yang baru berdasarkan PERGUB No. 100 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Tanggal 29 Oktober 2008, koperasi ini didirikan atas inisiatif berbagai pihak khususnya Dinas UMKMP Profinsi DKI Jakarta dan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Lurah dan Dewan Kelurahan serta pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi LEBAK BULUS. Dengan dukungan pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi dan Lembaga Pengelola Dana bergulir semakin memantapkan pendirian koperasi ini.

Sejak didirikan koperasi ini belum beroperasi secara efektif karena keterbatasan berbagai hal. Keterbatasan dana dan kemampuan SDM manusia dalam menjalankan kegiatan koperasi serta sarana dan prasarana kegiatan yang kurang memadai dalam menunjang pencapaian yang diinginkan koperasi, di sisi lain potensi bagi berkembangnya Koperasi PMK Kelurahan LEBAK BULUS cukup menjanjikan. Oleh karena itu, kami bermaksud mengajukan diri untuk bekerja sama dengan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK) dengan harapan pencapaian dan tujuan yang diinginkan dapat terwujud.

Potensi usaha masyarakat di wilayah kelurahan LEBAK BULUS dan prospeknya sangat menjanjikan, 80% dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik dari sektor perdagangan, home industry atau jasa. 100% dari usaha di sektor perdagangan sangat membutuhkan modal usaha, bagi kelangsungan usahanya, begitu pula sektor home industry yang sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dukungan usaha. Begitu pula dengan sektor jasa, di wilayah kelurahan ini tidak kurang dari 60 jenis usaha jasa, misalnya sablon, salon, stempel, wartel, warnet, dll. Kesemuanya itu adalah potensi bagi dilaksanakannya kerja sama dengan Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS.

Untuk itu diperlukan suatu program kerja yang simultan, bertahap, terencana dan sumberdaya yang baik dan disusun dalam suatu dokumen sebagai pedoman kerja. Penyusunan Bisnis Plan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Koperasi PMK Kelurahan LEBAK BULUS dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan, sesuai kondisi obyektif dan potensi yang ada. Bisnis Plan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain yang akan bekerjasama dengan Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS dalam hal ini Bisnis Plan diajukan kepada UPDB-PEMK.

B.      Profil Organisasi Koperasi PMK Kelurahan LEBAK BULUS

1.      Organisasi


2.      Profile Program
1)      Program pelayanan yang akan dilakukan :
·         Program pinjaman kelompok bagi pedagang/usaha dan jasa
·         Pinjaman usaha produktif lainnya dengan metode bagi hasil untuk usaha mikro
·         Program pinjaman bagi kelompok home industry
·         Program Penghimpunan Dana Pihak III
2)      Partner Kunci :
·         UPDB-PEMK DKI Jakarta
·         Bank DKI
3)      Jangkauan
·         Wilayah Kelurahan LEBAK BULUS
4)      Target Market
·         Usaha kecil, mikro, Kaum perempuan, Kelompok masyarakat miskin-pengusaha, rakyat kecil, pemuda & janda, dan pemulung.

C.      Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa
1.      Pelayanan Peyaluran Dana
a.      Pelayanan Pinjaman Kelompok :
1)      Penyaluran dana dengan metode bagi hasil
2)      Tanpa agunan/jaminan
3)      Nominal pembiayaan antara Rp 5-15 juta
4)      Jumlah peminjam yang terlayani 150-500 orang
5)      Terdiri atas 30-100 kelompok
6)      Anggota merupakan pelaku usaha mikro, kecil
7)      Jangka waktu pinjaman antara 24 bulan
8)      Bagi hasil equivalen sama dengan 24% per tahun

b.      Layanan Pinjaman Individu
1)      Kredit dengan metodebagi hasil sistem bagi hasil
2)      Tanpa agunan
3)      Nominal penyaluran 1-5 juta
4)      Jumlah nasabah yang terlayani berkisar antara 100-150 orang
5)      Sasaran kredit laki-laki dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro
6)      Maksimal jangka waktu kredit 10-12 bulan
7)      Angusuran setiap bulan
8)      Bagi hasil pinjaman antara 6-12 % per bulan

2.      Pelayanan Penghimpunan Dana
Produk tabungan masih belum menjadi produk utama. Saat ini belum terdapat nasabah tabungan. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersediaanya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, pada awal tahun 2010 produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.

3.      Asuransi Mikro
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun Koperasi PMK Kelurahan LEBAK BULUS secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester pertama tahun 2009 hingga selamanya akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerja sama dengan lembaga asuransi pembiayaan, seperti TAKAFUL Indonesia.


Sumber : Koperasi Jasa Keuangan PEMK Kelurahan Lebak Bulus 


Senin, 13 Oktober 2014

KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Konsep koperasi barat
  2.  Konsep koperasi sosialis
  3.  Konsep koperasi negara berkembang
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
  1. Aliran Yardstic
  2. Aliran Sosialis
  3. Aliran Persemakmuran

 Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.

Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.

Sejarah Perkembangan Koperasi

  • Sejarah Lahirnya Koperasi

·         Koperasi Modern lahir pada tahun 1844 di Rochdale Inggris.
·         Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian
·         Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
·         Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze.
·         Tahun 1896 di London koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
  • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

·         1895 di leuwiliang didirikan pertama kali kperasi di Indonesia. Raden Ngabei A, Patih Purwokerto dkk mendirikan koperasi sispan pinajam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·         1920 diadakan cooperative commissie yang diketuai oelg Dr.JH.Boeke. Komisi ini diberi tugas untuk meyelidiki pakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan kopersi sebagai pelaksananya.
·         1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I di surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
·         1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang no.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapakn di koperasi. Tahun ini juga dilaksakan munaskop II di jakarta.
·         1967 pemerintah mengeluarkan uu no.12 th 1967 tentang pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan uu no.25 th 1992 tentang perkoperasian.
·         Peraturan pemerintah no.9 th 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Pengertian Koperasi
1.      Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 
2.      Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsipnya yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi  anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan”urusniaga” secara kumpulan yang berazazkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
6.      Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
1.      Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
1.     Prinsip-prinsip Munkner
·        Keanggotaan bersifat sukarela
·        Keanggotaan terbuka
·        Pengembangan anggota
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·        Perkumpulan dengan sukarela
·        Pendidikan anggota
2.     Prinsip Rochdale
·        Pengawasan secara demokratis
·        Keanggotakan yang terbuka
·        Bunga atas modal dibatasi
·        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·        Barang-barang yang dijual harus asli  dan tidak ada yang dipalsukan
·        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·        Netral terhadap politik dan agama
3.      Prinsip Ica
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyrakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus – menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
4.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
5.      Prinsip Koperasi UU No.25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Organisasi dan Manajemen
1.     BENTUK ORGANISASI
1.      Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a.     Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b.     Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c.      Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

2.      Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·          Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.      Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b.       Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.       Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

2.      HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
a.      Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c.       Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3.      POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
·         Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
·         Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
·         Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
·         Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Pola Manajemen Diantaranya :
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

·         POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi : 
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.        Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.




Sumber :