KOPERASI PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT
KOPERASI JASA KEUANGAN
PMK KELURAHAN LEBAK BULUS
Tugas dalam rangka mengetahui
kegiatan dan permasalahan Lembaga Koperasi
A. Pengantar tentang Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS
Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS adalah
Koperasi Jasa Keuangan berdiri sejak tahun 2007 dengan pola pengelolaan yang
baru berdasarkan PERGUB No. 100 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Tanggal 29
Oktober 2008, koperasi ini didirikan atas inisiatif berbagai pihak khususnya
Dinas UMKMP Profinsi DKI Jakarta dan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh
Lurah dan Dewan Kelurahan serta pemerintah setempat dengan tujuan sebagai
sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM
pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi LEBAK BULUS. Dengan dukungan
pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi dan Lembaga Pengelola Dana
bergulir semakin memantapkan pendirian koperasi ini.
Sejak didirikan koperasi ini belum
beroperasi secara efektif karena keterbatasan berbagai hal. Keterbatasan dana
dan kemampuan SDM manusia dalam menjalankan kegiatan koperasi serta sarana dan
prasarana kegiatan yang kurang memadai dalam menunjang pencapaian yang
diinginkan koperasi, di sisi lain potensi bagi berkembangnya Koperasi PMK
Kelurahan LEBAK BULUS cukup menjanjikan. Oleh karena itu, kami bermaksud
mengajukan diri untuk bekerja sama dengan Unit Pengelola Dana Bergulir
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK) dengan harapan pencapaian
dan tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
Potensi usaha masyarakat di wilayah
kelurahan LEBAK BULUS dan prospeknya sangat menjanjikan, 80% dari penduduk
kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik dari sektor perdagangan, home
industry atau jasa. 100% dari usaha di sektor perdagangan sangat membutuhkan
modal usaha, bagi kelangsungan usahanya, begitu pula sektor home industry yang
sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dukungan usaha. Begitu
pula dengan sektor jasa, di wilayah kelurahan ini tidak kurang dari 60 jenis
usaha jasa, misalnya sablon, salon, stempel, wartel, warnet, dll. Kesemuanya
itu adalah potensi bagi dilaksanakannya kerja sama dengan Koperasi PEMK
Kelurahan LEBAK BULUS.
Untuk itu diperlukan suatu program
kerja yang simultan, bertahap, terencana dan sumberdaya yang baik dan disusun
dalam suatu dokumen sebagai pedoman kerja. Penyusunan Bisnis Plan ini
diharapkan dapat menjadi momentum bagi Koperasi PMK Kelurahan LEBAK BULUS dalam
mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan, sesuai kondisi obyektif dan potensi
yang ada. Bisnis Plan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain
yang akan bekerjasama dengan Koperasi PEMK Kelurahan LEBAK BULUS dalam hal ini
Bisnis Plan diajukan kepada UPDB-PEMK.
B.
Profil Organisasi Koperasi PMK
Kelurahan LEBAK BULUS
1. Organisasi
2. Profile Program
1)
Program
pelayanan yang akan dilakukan :
·
Program
pinjaman kelompok bagi pedagang/usaha dan jasa
·
Pinjaman
usaha produktif lainnya dengan metode bagi hasil untuk usaha mikro
·
Program
pinjaman bagi kelompok home industry
·
Program
Penghimpunan Dana Pihak III
2)
Partner
Kunci :
·
UPDB-PEMK
DKI Jakarta
·
Bank
DKI
3)
Jangkauan
·
Wilayah
Kelurahan LEBAK BULUS
4)
Target
Market
·
Usaha
kecil, mikro, Kaum perempuan, Kelompok masyarakat miskin-pengusaha, rakyat
kecil, pemuda & janda, dan pemulung.
C. Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa
1.
Pelayanan
Peyaluran Dana
a.
Pelayanan
Pinjaman Kelompok :
1)
Penyaluran
dana dengan metode bagi hasil
2)
Tanpa
agunan/jaminan
3)
Nominal
pembiayaan antara Rp 5-15 juta
4)
Jumlah
peminjam yang terlayani 150-500 orang
5)
Terdiri
atas 30-100 kelompok
6)
Anggota
merupakan pelaku usaha mikro, kecil
7)
Jangka
waktu pinjaman antara 24 bulan
8)
Bagi
hasil equivalen sama dengan 24% per tahun
b.
Layanan
Pinjaman Individu
1)
Kredit
dengan metodebagi hasil sistem bagi hasil
2)
Tanpa
agunan
3)
Nominal
penyaluran 1-5 juta
4)
Jumlah
nasabah yang terlayani berkisar antara 100-150 orang
5)
Sasaran
kredit laki-laki dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro
6)
Maksimal
jangka waktu kredit 10-12 bulan
7)
Angusuran
setiap bulan
8)
Bagi
hasil pinjaman antara 6-12 % per bulan
2.
Pelayanan
Penghimpunan Dana
Produk
tabungan masih belum menjadi produk utama. Saat ini belum terdapat nasabah
tabungan. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada
dan belum tersediaanya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun
demikian, pada awal tahun 2010 produk tabungan akan menjadi salah satu produk
dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
3.
Asuransi
Mikro
Saat
ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun Koperasi PMK
Kelurahan LEBAK BULUS secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut
sejak tahun semester pertama tahun 2009 hingga selamanya akan mengikutsertakan
nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerja sama dengan lembaga asuransi
pembiayaan, seperti TAKAFUL Indonesia.
Sumber : Koperasi Jasa Keuangan PEMK Kelurahan Lebak Bulus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar