JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
JENIS KOPERASI
- Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f.
Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi.
- Jenis koperasi menurut Teori Klasik :
a) Koperasi Pemakaian
b) Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI
UU No. 12/1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
v Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
v Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
v Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
v Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder :
Ø Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan
jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Ø Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar