1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku
di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan
hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata
yang dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata
Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nila budaya
c.
Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara
Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah
Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum
Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di
pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun
KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847
berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang
diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara
baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah
Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini
adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des
Prancis dari Code de Commerce.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
a)
Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang
luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
b)
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih
beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang
terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia
menjadi 3 golongan yakni golongan
Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat
dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing
dengan catatan timur asing.
4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di
Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a.
Berlaku
Undang-undang
·
Buku I : Berisi mengenai orang
·
Buku II :
Berisi mengenai benda
·
Buku III : Berisi mengenai perikatan
·
Buku IV : Berisi mengenai pembuktian
b.
Ilmu
Hukum atau Doktrin
·
Hukum Tentang Diri Seseorang
(Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
·
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,
yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas
karangannya
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau
hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
·
Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar