KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan
merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi
dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik
SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para
akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
- Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE PERILAKU
PROFESIONAL AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian
prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti
itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai
etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi
atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Perilaku
Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional:
- Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut.
Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- · Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya
karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan
yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
- · Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan
atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor
mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang
obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat
atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
- · Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor
harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat melakukan
suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau
menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara
memuaskan.
- · Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
- · Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
- · Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan
lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan
keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
- · Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit
sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar